AlamatJDIH Kabupaten Pati, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pati, Jl. Tombronegoro No.1, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111
Telp (0295) 383607 - 608

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Tambakromo

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Tambakromo

Senin(14/11/2022) bertempat di Aula Kecamatan Tambakromo, JDIH Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pati Tahun 2022 di Kecamatan Tambakromo.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Tambakromo, Bapak Mirza Nur Hidayat, S.Pd., M.H. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat desa dan perwakilan BPD di Kecamatan Tambakromo. Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasinya meliputi yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pati, Bapak Muhammat Taufik, ST, MT.  Yang kedua Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Jaminan Sosial, Bapak Eko Suwarno, S.Farm. Apt. Yang ketiga Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan yang disampaikan oleh Ibu Arithia Wulandari, SH dari Divisi Bantuan Hukum LKBH “Rumah Setara. 

Kesimpulan dari sosialisasi tersebut yang pertama Tiap OPD diwajibkan untuk membuat inovasi sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, dengan anggaran dari masing-masing OPD. Inovasi yang dibuat harus mempunyai nilai pembaharuan/pengembangan, bernilai manfaat serta berkelanjutan. Yang kedua Adanya pendataan disabilitas yang dilaksanakan oleh TKSK di Desa-desa hanya bersifat pendampingan, untuk kevalidan data tetap diharapkan bantuan dari pihak Desa maupun Kecamatan terkait yang belum memiliki NIK. Yang ketiga Terkait bantuan hukum kepada kelompok rentan, apabila yang bersengketa adalah sama-sama miskin, maka yang akan dialkukan adalah penyelesaian melalui jalur nonlitigasi terlebih dahulu. Apabila melalui jalur nonlitigasi tidak menemukan kesepakatan maka yang akan mendapatkan bantuan hukum adalah yang terlebih dahulu memberikan kuasa kepada pemberi bantuan hukum, dalam hal ini adalah LKHB “Rumah Setara".

Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan manfaat kepada peserta sosialisasi khususnya dan pada masyarakat.

 

Pencarian Produk Hukum

Form Pencarian


Polling

sorry,there no votes

Kategori Produk Hukum

Instruksi Presiden (17)

Keputusan Presiden (12)

Peraturan Bupati (1575)

Peraturan Daerah (358)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (25)

Peraturan Presiden (48)

Peraturan Perundang-undangan Lainnya (4)

Peraturan Pemerintah (27)

Undang-Undang (485)


Data Produk Hukum

Judul Nomor Tahun Aksi

Grafik Kunjungan

Pilih Tahun :

Grafik Download

Pilih Tahun :

Foto Galeri

Berita