AlamatJDIH Kabupaten Pati, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pati, Jl. Tombronegoro No.1, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111
Telp (0295) 383607 - 608

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Pucakwangi

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Pucakwangi

Selasa(15/11/2022) bertempat di Aula Kecamatan Pucakwangi, JDIH Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pati Tahun 2022 di Kecamatan Pucakwangi.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Pucakwangi, Bapak Udhi Harsilo N, S.STP., M.Si. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa se Kecamatan Pucakwangi dan Ketua BPD se Kecamatan Pucakwangi. Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasinya meliputi yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pati, Bapak Muhammat Taufik, ST, MT. Yang kedua Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Jaminan Sosial, Bapak Eko Suwarno, S.Farm. Apt. Yang ketiga Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan yang disampaikan oleh Ibu Arithia Wulandari, SH dari Divisi Bantuan Hukum LKBH “Rumah Setara”. 

Kesimpulan dari sosialisasi tersebut yang pertama Kriteria inovasi di antaranya adalah mengandung unsur pembaharuan, bernilai manfaat serta menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan produk/bernilai ekonomis. Apabila memenuhi kriteria tersebut, suatu inovasi bisa diikutksertakan dalam Lomba Krenova tingkat Kabupaten tahun 2023 mendatang. Yang kedua Data penyandang disabilitas dari Desa dapat dilakukan penyesuaian/update terkait jumlah maupun statusnya. Hal ini untuk database validitas data disabilitas tingkat Kabupaten. Pihak Desa bisa berkoordinasi dengan Kasi Kesos Kecamatan dan TKSK di Kecamatan. Yang ketiga Terkait bantuan hukum kepada kelompok rentan,bentuk dari bantuan yang diberikan berupa pendampingan baik secara litigasi maupun nonlitigasi, jadi bantuan tidak berupa uang.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan manfaat kepada peserta sosialisasi khususnya dan pada masyarakat.

 

Pencarian Produk Hukum

Form Pencarian


Polling

sorry,there no votes

Kategori Produk Hukum

Instruksi Presiden (17)

Keputusan Presiden (12)

Peraturan Bupati (1575)

Peraturan Daerah (358)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (25)

Peraturan Presiden (48)

Peraturan Perundang-undangan Lainnya (4)

Peraturan Pemerintah (27)

Undang-Undang (485)


Data Produk Hukum

Judul Nomor Tahun Aksi

Grafik Kunjungan

Pilih Tahun :

Grafik Download

Pilih Tahun :

Foto Galeri

Berita