AlamatJDIH Kabupaten Pati, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pati, Jl. Tombronegoro No.1, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111
Telp (0295) 383607 - 608

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Jakenan

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Jakenan

Rabu(23/11/2022) bertempat di Aula Kecamatan Jakenan, JDIH Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pati Tahun 2022 di Kecamatan Jakenan.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Jakenan, Bapak Yogo Wibowo, AP. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Jakenan. Dan turut serta tokoh masyarakat di Kecamatan Jakenan. Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasinya meliputi yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pati, Bapak Muhammat Taufik, ST, MT. Yang kedua Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Jaminan Sosial, Bapak Eko Suwarno, S.Farm. Apt. Yang ketiga Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan yang disampaikan oleh Ibu Arithia Wulandari, SH dari Divisi Bantuan Hukum LKBH “Rumah Setara". 

Kesimpulan dari sosialisasi tersebut yang pertama Setiap sektor/bidang bisa dimasuki dengan inovasi, tak terkecuali dengan seni dan budaya. Karena masyarakat harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Yang kedua Bantuan bagi penyandang disabilitas tidak bisa dialihkan kepada ahli waris/keluarganya apabila penerima bantuan telah meninggal dunia. Yang ketiga Pemberian bantuan bagi penyandang disabilitas diharapkan tidak tumpang tindih dengan adanya database penyandang disabilitas yang dimiliki oleh Dinas Sosial P3AKB. Yang keempat Inovasi tidak harus terkait dengan IT, tetapi harus mempunyai nilai manfaat, mempunyai nilai keberlanjutan serta adanya pembaharuan/pengembangan. Yang kelima Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kelompok rentan ini dikecualikan dalam hal masalah hukum yang dimohonkan terkait penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya serta tindak pidana terorisme

Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan manfaat kepada khususnya peserta sosialisasi dan pada masyarakat.

 

Pencarian Produk Hukum

Form Pencarian


Polling

sorry,there no votes

Kategori Produk Hukum

Instruksi Presiden (17)

Keputusan Presiden (12)

Peraturan Bupati (1576)

Peraturan Daerah (359)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (25)

Peraturan Presiden (48)

Peraturan Perundang-undangan Lainnya (4)

Peraturan Pemerintah (27)

Undang-Undang (485)


Data Produk Hukum

Judul Nomor Tahun Aksi

Grafik Kunjungan

Pilih Tahun :

Grafik Download

Pilih Tahun :

Foto Galeri

Berita