AlamatJDIH Kabupaten Pati, Bagian Hukum SETDA Kabupaten Pati, Jl. Tombronegoro No.1, Kaborongan, Pati Lor, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59111
Telp (0295) 383607 - 608

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Gembong

Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kab. Pati Tahun 2022 di Kecamatan Gembong

Selasa(29/11/2022) bertempat di Aula Kecamatan Gembong, JDIH Kabupaten Pati melaksanakan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten Pati Tahun 2022 di Kecamatan Gembong.

Acara tersebut dibuka oleh Camat Gembong, Bapak Tikno, S.STP., M.M. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa se Kec. Gembong dan Kepala Puskesmas Kec. Gembong. dan juga Tim Penggerak PKK Kec. Gembong, serta tokoh masyarakat di Kecamatan Gembong. Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasinya meliputi yang pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Pati, Bapak Muhammat Taufik, ST, MT. Yang kedua Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas yang disampaikan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Jaminan Sosial, Bapak Eko Suwarno, S.Farm. Apt. Yang ketiga Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kelompok Rentan yang disampaikan oleh Ibu Arithia Wulandari, SH dari Divisi Bantuan Hukum LKBH “Rumah Setara". 

Kesimpulan dari sosialisasi tersebut yang pertama Kriteria inovasi di antaranya adalah mengandung unsur pembaharuan, bernilai manfaat serta menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka peningkatan produk/bernilai ekonomis. Inovasi yang berasal dari masyarakat tidak boleh direplikasi karena berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Yang kedua Data penyandang disabilitas dari tiap Desa perlu dilakukan updating untuk mengetahui jumlah penyandang disabilitas yang sebenarnya. Hal ini untuk validitas database penyandang disabilitas tingkat Kabupaten yang nantinya berkaitan dengan pemberian bantuan bagi penyandang disabilitas agar tidak tumpang tindih. Yang ketiga Pemberian bantuan hukum kepada kelompok rentan diberikan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun nonlitigasi, bukan berupa uang. Pemberian bantuan hukum tersebut diberikan sampai dengan putusan inkracht atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tersebut dapat memberikan manfaat kepada khususnya peserta sosialisasi dan pada masyarakat.

 

Pencarian Produk Hukum

Form Pencarian


Polling

sorry,there no votes

Kategori Produk Hukum

Instruksi Presiden (17)

Keputusan Presiden (12)

Peraturan Bupati (1577)

Peraturan Daerah (359)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (25)

Peraturan Presiden (48)

Peraturan Perundang-undangan Lainnya (4)

Peraturan Pemerintah (27)

Undang-Undang (485)


Data Produk Hukum

Judul Nomor Tahun Aksi

Grafik Kunjungan

Pilih Tahun :

Grafik Download

Pilih Tahun :

Foto Galeri

Berita