← Kembali
Pendampingan Penyusunan Raperda Dari Perspektif HAM Digelar di Pendopo Kabupaten Pati
17 Sep 2026 • 92 dibaca
Kamis (17/9/2026) PATI – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Pendopo Kabupaten Pati.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Mustafa Beleng, dan dihadiri oleh Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Pati.
Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah agar dalam proses penyusunannya turut memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Perspektif HAM diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memastikan setiap regulasi yang disusun memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak masyarakat.
Dalam pembentukan peraturan daerah, substansi regulasi perlu disusun secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi dan kebutuhan masyarakat. Melalui pendampingan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati memperoleh penguatan dalam mengintegrasikan perspektif HAM ke dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.
Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyambut baik pelaksanaan pendampingan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas dan selaras dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Mustafa Beleng, melalui kegiatan pendampingan ini mendorong agar perspektif HAM menjadi bagian yang terintegrasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang memperhatikan kepentingan dan hak masyarakat.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan proses penyusunan Raperda di Kabupaten Pati dapat semakin memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.