← Kembali
Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Tahun 2026 Dorong Optimalisasi Dokumen Hukum Desa
09 Sep 2026 • 117 dibaca
Rabu (9/9/2026) PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Tahun 2026 dengan tema “Optimalisasi Pengelolaan Dokumen Hukum Desa Melalui JDIH”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Ruang Pragola, Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Kegiatan bimbingan teknis diikuti oleh petugas pengelola JDIH di tingkat kecamatan, dengan didampingi oleh Sekretaris Desa dan Admin JDIH Desa se-Kabupaten Pati. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengelola JDIH dalam melaksanakan pengelolaan dokumen hukum secara tertib, sistematis, dan mudah diakses.
Pengelolaan dokumen hukum desa memiliki peran penting dalam mendukung tersedianya informasi hukum yang lengkap dan akurat bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Melalui JDIH, berbagai produk hukum dan dokumen hukum desa dapat dihimpun, ditata, didokumentasikan, serta disebarluaskan secara lebih efektif.
Tema “Optimalisasi Pengelolaan Dokumen Hukum Desa Melalui JDIH” diangkat sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum hingga tingkat desa. Keberadaan pengelola JDIH yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik diharapkan dapat mendukung terselenggaranya dokumentasi hukum yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan sejumlah materi yang berkaitan dengan pengelolaan dokumen, produk hukum, serta pemanfaatan aplikasi JDIH Kabupaten Pati. Materi pertama disampaikan oleh Gunawan Setiya Utama, S.S.T.Ars. dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, yang memberikan pemaparan mengenai pengelolaan arsip produk hukum. Materi tersebut menekankan pentingnya penataan dan pengelolaan arsip produk hukum agar tersimpan secara sistematis serta dapat ditemukan dan dimanfaatkan ketika dibutuhkan.
Selanjutnya, Lusiana Yuniarti, S.IP., M.Sc. dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan materi mengenai pengelolaan produk hukum desa menjadi informasi hukum yang tertib, lengkap, mutakhir, dan mudah ditelusuri. Materi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pengelolaan produk hukum desa sebagai bagian dari penyediaan informasi hukum yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa maupun masyarakat.
Sementara itu, Much. Rosul, S.Kom. dari Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan materi mengenai panduan penggunaan aplikasi JDIH Kabupaten Pati. Penyampaian materi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola JDIH dalam memanfaatkan aplikasi sebagai sarana dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum secara digital.
Penyampaian berbagai materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta, mulai dari aspek pengelolaan arsip produk hukum, penataan produk hukum desa menjadi informasi hukum, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendukung pengelolaan JDIH.
Keterlibatan Sekretaris Desa dan Admin JDIH Desa se-Kabupaten Pati juga menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi antara pengelola JDIH di tingkat kecamatan dan desa. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum di Kabupaten Pati.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Dengan pengelolaan yang semakin tertib dan terintegrasi, JDIH diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, tertib, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pengelola JDIH, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan dokumen hukum desa yang semakin terintegrasi dalam jaringan JDIH Kabupaten Pati. Dengan demikian, keberadaan JDIH dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi hukum.