← Kembali
Bagian Hukum Bersama Bapemperda Matangkan Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah
16 Jul 2026 • 23 dibaca
Rabu (16/7/2026) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja intensif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda dan dihadiri oleh jajaran anggota Bapemperda, instansi teknis terkait.
Pembahasan perubahan peraturan ini menjadi krusial sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional terkini, sekaligus sebagai bentuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan perekonomian masyarakat.
Penyesuaian Tarif dan Optimalisasi PAD.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda bersama dinas teknis mencermati poin demi poin klausul perubahan, khususnya terkait pengintegrasian jenis pajak, penyesuaian struktur tarif retribusi pelayanan publik, serta penyederhanaan tata cara pemungutan.
"Perubahan Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat penyerah pajak, sekaligus mendorong efisiensi penerimaan daerah. Kita ingin memastikan target PAD dapat tercapai tanpa mengganggu iklim investasi dan daya beli masyarakat," ujar Ketua Bapemperda dalam arahannya.Rapat kerja ini dijadwalkan berlanjut ke tahap harmonisasi dan konsultasi sebelum nantinya dibawahkan ke Rapat Paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ditargetkan, penyempurnaan Raperda PDRD ini dapat selesai tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan demi mendukung pembangunan daerah.